Kaum perempuan yang mengalami menstruasi atau siapapun yang memiliki gangguan fisik tertentu terkadang memiliki berbagai alasan belum sempat membayar utang puasa tahun lalu.
Ada yang penyebabnya karena memiliki suatu penyakit yang tak memungkinkan untuk berpuasa; bersifat permanen atau tidak bisa disembuhkan.
Seperti dilansir dari konsultasisyariah.com sabda Nabi SAW, “dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengganti puasa Ramadan, hingga masuk Ramadan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.
Namun ada juga yang sengaja atau mengulur-ngulur membayar utang puasa hingga akhirnya tiba Ramadan berikutnya, ada 3 hukum untuk kasus ini.
Pertama, hukum mengganti puasa tidak hilang. Artinya tetap wajib mengganti, sekalipun sudah melewati Ramadan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
Kedua, kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda membayar utang puasa karena meremehkan atau mengulur waktu hingga masuk Ramadan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.
Ketiga, dia harus memberi makan pada orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan serta masih perlu mengganti puasanya.
Adapun ukuran makanan untuk orang miskin yaitu setengah sha’ Nabawi (1, 5 kg) dari makanan pokok (beras, gandum, kentang) negeri itu. Serta tak ada tebusan selain itu. Hadits ini seperti yang diriwayatnya sebagian sahabat ra seperti Ibnu ‘Abbas ra. (Ratih)
Sumber : kabarislam